PERIJINAN PENDIRIAN VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bab V pasal 22 tentang Pelatihan Kerja.
- Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional
PERIZINAN LEMBAGA
- Perizinan KEMENKUMHAM NO. AHU.0022578.AH.01.12.Tahun 2020 Tanggal 28-09-2020, Akte Pendirian No.06 / 24-09-2020
- Ijin Domisili Usaha VIS No. 600/27/VI.101/IX/2020
- NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB). 0286000902465
- DISNAKER : 1871/503/00006/563-ILPK/III.16/II/2021
- DIKNAS : 1871/503/00038/421.IPNF.KP/III.16/I/2021
- VIN VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL : 2102187101
- NPSN VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL : K9996978
VOYAGER INTERNATIONAL SCHOOL
TERAKREDITASI A
PIMPINAN LEMBAGA & STAFF
KOMPETEN SEBAGAI PENGELOLA LEMBAGA TERBAIK